Kakek 65 Tahun Dibunuh saat Mau Salat Magrib

<b>Kakek 65 Tahun Dibunuh saat Mau Salat Magrib</b>

Foto: Kapolres Bangka Barat, AKBP, Pradana Aditya Nugraha menyampaikan motif tersangka, menghabisi nyawa korban Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (17/10/2025).

Sabtu, 18 Oktober 2025 13:50 WIB

BANGKA, POTRETNEWS.com — Kakek Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat dibunuh saat mau Salat Magrib.

Setelah dibunuh, jasad kakek Jamal kemudian ditemukan di semak belukar, dekat Pelabuhan Tanjungapiapi, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Fakta ini terungkap saat Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap Jamal, Jumat (17/10/2025). Satu di antara pelaku,  Lidia alias Ulik (35) yang berhasil ditangkap setahun lebih kemudian, turut dihadirkan.

Ulik adalah satu dari tiga pelaku yang berkomplot membunuh Jamal. Kapolres Bangka Barat, AKBP, Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan motif tersangka, menghabisi nyawa adalah untuk menguasai harta benda milik korban.

Kata AKBP Pradana, Lidia bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar, sementara Tri Martin (TM) dan Sandra (SR), dua tersangka lain yang kini buron, bertugas sebagai eksekutor.

"Modus operandi, tersangka wanita bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar kontrakan. Tersangka lain TM mengikat leher korban dengan menggunakan kabel charger warna putih merek Robot dan menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau, sedangkan tersangka ketiga SR mengikat kedua tangan korban," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat (17/10/2025).

Dari ketiga tersangka, baru satu tersangka wanita yang ditangkap polisi, yakni Lidia  (32) dan merupakan istri dari tersangka Tri Martin (TM),  Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan korban baru kenal.

Kakek Jamal pernah mengajak ketiganya jalan-jalan ke tempat wisata di Mentok Bangka Barat.

"Para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban. Pernah bersama-sama diajak berjalan jalan ke tempat wisata ramai-ramai. Mereka sudah punya niat menghabisi korban," katanya dilansir bangkapos.com.

Kronologi

Kapolres menjelaskan, pembunuhan sadis ini terjadipada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 18.00 WIB di kontrakan tersangka di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

Saat itu, makek Jamal datang dengan mobil Toyota Calya BN 1343 TB miliknya karena diundang oleh tersangka wanita, Lidia. Kemudian korban ingin melaksanakan Salat Magrib dan masuk ke dalam kamar milik tersangka.

Tetapi di dalam kamar, sudah ada suami tersangka Lidia yakni Tri Martin (TM) dan teman dari suami tersangka yang berinisial Sandra (SR). 

"Pada saat korban masuk ke dalam kamar milik tersangka, tersangka L ke luar kontakan dan menutup pintu kontrakan. Lalu sekitar setengah jam lamanya. Tersangka wanita menunggu di teras depan sambil memantau situasi sekitar rumah kontrakan," katanya.

Usai dieksekusi, suami tersangka, kemudian memanggil tersangka L, masuk ke dalam kontrakan dan melihat korban sudah dalam kondisi tewas terlentang dengan tangan terikat dan terlilit kabel charger di leher, serta berlumuran darah.

Selain itu, ia juga melihat pisau dapur ditemukan di samping korban.  Kedua tersangka TM dan tersangka SR membersihkan darah, membungkus korban dengan kasur, dan mengangkatnya ke mobil milik korban yang kemudian dibawa menyeberang ke Palembang.

"Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Api-Api, pada saat di tengah perjalanan menuju Kota Palembang, tersangka TM menghentikan kendaraan. Kemudian mereka langsung membuang mayat tersebut di pinggir jalan dekat perkebunan pohon pisang," jelas kapolres.

Kemudian, ketiga tersangka pergi ke Musi Rawas Utara, dan tersangka TM berencana menjual mobil Toyota Calya warna putih milik korban seharga Rp 20 juta. Lalu mobil disimpan di perkebunan sawit di Musi Rawas Utara setelah tidak berhasil dijual.

Kasus ini pun terus diusut polisi. Setahun lebih kemudian, tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Mentok mendapat Informasi terkait keberadaan tersangka yang berada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Tim berangkat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Informasi tersebut.

Perburuan terhadap tersangka pun dilakukan. "Selanjutnya pada hari Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 bersama dengan Tim mendapat Informasi terkait keberadaan tersangka," kata Kapolres.

Tim bergerak mengamankan tersangka wanita, Lidia, dan dibawa ke Mapolsek Ilir Barat 1. Berdasarkan hasil interogasi, Lida mengakui telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Yang mana tindak pidana tersebut sudah direncanakan tersangka lima hari sebelum kejadian. Tujuanya untuk menguasai harta benda milik korban," katanya.

Dua Tersangka Buron Diminta Segera Menyerahkan Diri

Kini polisi terus memburu dua tersangka lainnya, Tri Martin dan Sandra. "Kepolisian bakal terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera menyerahkan diri," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada wartawan, Jumat (18/10/2025).***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id