Kabur saat akan Dieksekusi 10 Tahun Lalu dalam Kasus Sabu 355 Kg, Terpidana Seumur Hidup Ditangkap Jaksa

Sabtu, 18 Oktober 2025 19:25 WIB
bkabur-saat-akan-dieksekusi-10-tahun-lalu-dalam-kasus-sabu-355-kg-terpidana-seumur-hidup-ditangkapFoto: Kejaksaan Tinggi Sumut saat menangkap buronan terpidana penjara seumur hidup, Sulaiman Daud, Kamis (16/10/2025). Para polisi tampak menunjukkan buronan yang 10 tahun dicari.

ACEH, POTRETNEWS.com — Inilah kisah Sulaiman terpidana seumur hidup yang akhirnya ditangkap setelah buron 10 tahun lamanya. Sulaiman Daud, seorang warga Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sempat kabur ketika ditangkap..

Saat akan dieksekusi, Sulaiman Daud terpidana seumur hidup itu malah kabur.Sulaiman ditangkap atas kepemilikan sabu 355 Kg.

Pascakabur lalu ditangkap, kini terbongkar persembunyian dan sosoknya.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 355 kg bernama Sulaiman Daud di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (18/10/2025).

Sulaiman diringkus setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya. Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.

"Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Husairi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Kabur saat akan eksekusi

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.Lalu, dalam proses hukumnya saat Sulaiman hendak dimasukkan ke rumah tahanan, dia kabur.

"Pada saat mau masuk rutan, dia kabur," katanya.Husairi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tandasnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id