Bos Duta Palma Group Memohon kepada Pemerintah agar Selesaikan Persoalan Kebunnya di Riau dengan UU Ciptaker

Sabtu, 11 Oktober 2025 08:02 WIB
bbos-duta-palma-group-memohon-kepada-pemerintah-agar-selesaikan-persoalan-kebunnya-di-riau-denganSurya Darmadi.
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Satu terpidana kasus korupsi dikabarkan berkeinginan mengibahkan aset bernilai triliuan ke negara, tepatnya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Siapakah dia? Ialah Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.

Aset senilai Rp10 triliun yang dimaksud berupa kebun sawit dan pabrik milik Surya Darmadi yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/10/2025).

”Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dikutip dari Kompas.com.

Handika Honggowongso sebagai kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” kata Handika saat ditemui seusai persidangan oleh tim Kompas.com.

Tapi, Handika memohon agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di wilayah Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Kata dia, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.

Handika menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.

Namun, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja. ”Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.

Vonis Surya Darmadi
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan bernilai triliunan rupiah.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id