Seorang Bandar Wanita di Pekanbaru Kendalikan Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi

Senin, 06 Oktober 2025 11:01 WIB
bseorang-bandar-wanita-di-pekanbaru-kendalikan-jaringan-peredaran-narkotika-antarprovinsibBandar narkoba wanita berinisial DSA saat diamankan bersama barang bukti 1,3 Kg sabu dan 923 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang dikendalikan oleh seorang bandar wanita.

Awalnya, dua pria yang merupakan kaki tangannya ditangkap, lalu tim melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk wanita berinisial DSA (38), sang bandar, di rumah kontrakannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkotika yang terjadi di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. “Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL (28) dan TA (31) saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo di dalam mobil. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita berinisial DSA.

Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari kemarin. “Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Kombes Putu seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku.

Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi. DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem "letak".

Saat ini, identitas Bebe sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id