DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda tentang Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga
![]() |
Suasana rapat Ranperda hari ini di DPRD Provinsi Riau, Senin (29/9/2025). (foto: afrila yobi/ goriau) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — DPRD Riau mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru yang dinilai strategis, masing-masing tentang tata kelola keterbukaan informasi publik serta pemberdayaan dan ketahanan keluarga. Usulan itu diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang hadir mewakili Gubernur Riau, Senin (29/9/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Riau, M Amal Fathullah, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan mendasar. Di tengah derasnya arus informasi, warga harus memperoleh akses yang mudah dan efisien. “Ranperda ini penting karena ketersediaan informasi merupakan kebutuhan dasar warga negara. Pemerintah daerah wajib memastikan informasi pembangunan dan keuangan dapat diakses hingga ke unit terkecil,” ujar Amal dalam sidang paripurna DPRD Riau.Menurut Amal, penyediaan informasi yang akurat juga penting karena tidak sedikit isu yang beredar berkaitan dengan kepentingan nasional. Dengan payung hukum yang jelas, ia berharap Pemprov Riau mampu menghadirkan tata kelola informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.Sementara itu, Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI-P, Suyadi, menyampaikan Ranperda tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan pentingnya keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang menentukan kualitas kehidupan sosial. “Untuk memperkokoh ketahanan keluarga, indikatornya harus jelas, mulai dari legalitas struktur keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, hingga sosial budaya,” kata Suyadi seperti dilansir GoRiau.com.Ranperda tersebut juga mengatur soal pemberdayaan anak dan perempuan, serta perlindungan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Aspek lain yang diatur adalah pendidikan anak hingga usia 14 tahun, keyakinan beragama, dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.Roy Pribadi

























