Home > Berita > Umum

FITRA Duga Pergeseran Anggaran di APBD Sumut Janggal

<b>FITRA Duga Pergeseran Anggaran di APBD Sumut Janggal</b>

Suasana rapat di Gedung DPRD Sumatra Utara. (Sumutprov.go.id)

Jum'at, 26 September 2025 00:10 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — ANALIS anggaran dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menyoroti penurunan anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Rancangan Pendahuluan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD) Sumut 2025. Anggaran yang semula Rp 1,365 triliun berkurang menjadi Rp 699,2 miliar setelah enam kali pergeseran dan disahkan lewat Peraturan Gubernur Sumut Nomor 25 Tahun 2025.

Elfenda mengklaim organisasinya menemukan kejanggalan payung hukum dalam pembahasan RPAPBD Sumut 2025. "Dasar pembahasannya tidak memakai Pergub Nomor 25," kata Elfenda seperti dilansir Tempo, Kamis, 25 September 2025.

Ia mengatakan dasar hukum RPAPBD 2025 yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumut adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang APBD 2025 dan Pergub Nomor 37 tahun 2024 Tentang APBD 2025.

FITRA Sumut sengaja memilih anggaran Dinas PUPR Sumut untuk ditelaah karena hakim pengadilan Tipikor akan mendalami pergeseran anggaran di persidangan perkara korupsi pembangunan jalan dengan terdakwa eks kepala dinas, Topan Ginting.

Ia menduga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berupaya menghilangkan jejak pergeseran anggaran yang menyebabkan korupsi itu dengan tidak memakai Pergub Nomor 25 sebagai dasar pembahasan RAPBD 2025. "Gubernur dan DPRD Sumut tidak memasukan Pergub Nomor 25 sebagai dasar hukum RPAPBD 2025 meskipun Pergub 25 merupakan produk hukum pergeseran anggaran APBD 2025 yang keenam kali." ujar Elfenda.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu pada sidang pemeriksaan saksi korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas, Rabu kemarin mengatakan jika ada risiko terhadap pergeseran anggaran maka gubernur harus bertanggung jawab.

Saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, di hadapan hakim mengakui anggaran pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara tidak dianggarkan dalam APBD Sumut 2025.

Haldun menjelaskan proyek tersebut anggarannya tidak ditampung di APBD 2025 murni. Ia menuturkan APBD disahkan oleh DPRD. Namun, jika diperlukan pergeseran, maka bisa dilakukan dengan mekanisme pergeseran anggaran yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub.

Haldun mengatakan proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, anggarannya ditampung di pergeseran anggaran APBD 2025 ketiga dan kelima lewat Peraturan Gubernur Sumut.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Sumut Dikky Anugerah Panjaitan telah dikonfirmasi Tempo soal kecurigaan Fitra Sumut. Namun, kedua pejabat tersebut belum menjawab panggilan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tempo hingga berita ini ditulis. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id