Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum, Bupati Rokan Hulu Imbau Generasi Muda Jauhi Narkoba
Bupati Rokan Hulu Anton (baju putih) bersama Kajari Rabani Meryanto Halawa memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Rabu (24/9/2025), di halaman kantor kejaksaan setempat.ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Anton ST bersama kepala kejaksaan negeri (Kajari) setempat, Rabani Meryanto Halawa serta jajaran forkopimda, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), Rabu (24/9/2025), di halaman kantor kejari.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari handphone, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja, hingga peralatan pencurian sawit. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Ini adalah bentuk keterbukaan bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang,” jelas Rabani.Ia mengungkapkan, tren tindak pidana umum di Kabupaten Rokan Hulu didominasi pencurian sawit dan narkotika. ”Kebanyakan pelaku mencuri sawit, lalu hasilnya digunakan untuk membeli narkoba,” sebutnya.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara ketertiban umum (kamnegtibum) berupa pakaian, pisau, jerigen, minuman alkohol, serta barang bukti perkara oharda berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dengan total 52 perkara.Dalam kesempatan tersebut, kajari bersama Bupati Anton juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak terjerumus ke tindak pidana.”Kepada seluruh masyarakat, generasi muda dan anak-anak Rokan Hulu, jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini, dan jangan sampai terlibat tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkas kajari.***(Adv) 























