Borok BUMD di Rohil PT SPRH Terungkap, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

<b>Borok BUMD di Rohil PT SPRH Terungkap, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp551 Miliar</b>

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Zikrullah. (Dok. Tribunpekanbaru)

Rabu, 24 September 2025 15:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Borok korupsi yang selama ini tersembunyi di balik pengelolaan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil, terungkap sudah.

Mantan Direktur Utama SPRH, Rahman, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Ia dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam indikasi korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan.

Dana senilai lebih dari Rp551 miliar ini diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengungkapkan, saat ini tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang menggesa proses pemberkasan. “Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Disinggung soal potensi penambahan tersangka, Zikrullah menyebut saat ini tim masih bekerja. “Sejauh ini masih dalam tahap penanganan perkara oleh tim penyidik sesuai dengan KUHAP dan ketentuan yang berlaku lainnya,” tuturnya seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Tersangka Rahman, ditangkap oleh tim Kejati Riau di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, pada Minggu sore (14/9/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah Rahman beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Karena setiap kali dipanggil, Rahman selalu berdalih sedang sakit atau berada di luar kota, seperti Jakarta dan Medan.

Usai ditangkap, Rahman langsung menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung hingga Senin (15/9/2025) malam.Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Rahman sebagai tersangka.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rahman langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Juni 2025. Penyidik Kejati Riau telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi, serta menyita sejumlah dokumen penting. Beberapa saksi, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, juga telah dimintai keterangan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah memperoleh informasi terkait aliran dana yang diduga disalahgunakan. Kejati Riau akan terus memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id