Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Zarof Ricar Senilai Rp 35 Miliar di Riau
![]() |
Mantan pejabat MA Zarof Ricar |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — KEJAKSAAN Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik terdakwa tindak pidana pencucian uang atau TPPU Zarof Ricar. “Nilai asetnya Rp 35 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis, 18 September 2025.
Aset yang disita adalah dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Aset tersebut tercatat atas nama anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama. Di kecamatan yang sama, jaksa menyita 3 bidang tanah kosong seluas 10 ribu meter persegi milik anak Zarof lain, Diera Cita Andini. Aset lainnya berupa dua bidang tanah kosong seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau. “Itu juga atas nama sang anak, RBP,” ujar dia seperti dilansir Tempo.com.Zarof telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pokoknya, yakni suap dan gratifkasi semasa menjabat di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menemukan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg emas di rumah Zarof yang ada di Jakarta. Selain masih berstatus sebagai tersangka TPPU dalam perkara pokok, Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA. Kasus ini terkait sengketa antara Isidorus Iswardojo dengan anaknya Ineke Iswardojo. Kasusnya masih dalam penyidikan oleh kejaksaan dan belum limpah ke pengadilan. ***Roy Pribadi

























