Satgas PKH Sudah Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara

<b>Satgas PKH Sudah Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara</b>

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

Sabtu, 13 September 2025 09:10 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Upaya negara menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) kembali menunjukkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare (ha) kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, menyebutkan dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 ha dialokasikan untuk dikelola PT Agrinas secara produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sementara itu, seluas 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Tak hanya perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan usaha pertambangan yang beroperasi tanpa izin dalam kawasan hutan. Berdasarkan data awal, luas hutan yang akan dikembalikan akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha. "Hasil penguasaan kembali akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Febrie menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, tetapi memastikan negara kembali menguasai hutan yang dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Ia menambahkan, pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. "Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah pidana, baik administrasi, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang," tegasnya seperti dilansir GoRiau.com.

Dengan dukungan lintas lembaga, negara menegaskan komitmen untuk mengembalikan hak rakyat atas hutan dan sumber daya alam. Pesan ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Pemerintahan
wwwwww
www.amsi.or.id