Wanita Asal Riau Nekat Jual Narkoba di Karimun, Polres Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu
![]() |
Pemusnahan barang bukti narkoba di Karimun berupa sabu-sabu seberat 162,74 gram |
KARIMUN, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 162,74 gram sabu-sabu barang ungkap kasus narkoba di Karimun pada Jumat (15/8/2025) dini hari.
Ini merupakan ungkap kasus narkoba di Karimun dengan tersangka seorang perempuan berinisial Ps (32). Polisi meringkus tersangka narkoba di Karimun asal Riau ini di jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Dari tersangka, polisi menemukan 176 gram sabu-sabu dalam 80 paket. "Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. Dari pemusnahan ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba.Adapun seperti dilansir Tribunbatam, Pemusnahan barang bukti narkoba di Karimun ini, menurutnya menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun melansir laman resmi Polri.Roy Pribadi

























