Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Bansos Rp 200 M
![]() |
Ilustrasi Korupsi Bansos |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar, meski angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.Status tersangka Bambang terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Sidang perdana digelar pada 4 September 2025.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, praperadilan adalah hak setiap tersangka. Namun, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. “Praperadilan adalah hak tersangka. KPK melalui biro hukum sudah menyiapkan segala sesuatu untuk meyakinkan hakim penetapan tersangka telah sesuai hukum,” ujarnya seperti dilansir Beritasatu.com.Selain Bambang, KPK juga menetapkan tiga orang lain dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya belum sepenuhnya dipublikasikan.Roy Pribadi

























