SOSOK Litao, 11 Tahun Jadi DPO Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD Lolos Urus SKCK di Polisi

<b>SOSOK Litao, 11 Tahun Jadi DPO Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD Lolos Urus SKCK di Polisi</b>

Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. (Facebook)

Selasa, 09 September 2025 21:19 WIB

WAKATOBI, POTRETNEWS.com — Sosok La Ode Litao alias Litao alias La Lita, Anggota DPRD Wakatobi tengah menjadi sorotan luas masyarakat dan netizen. Pasalnya, masa lalu kader Partai Hanura ini mulai terungkap.

Selama ini, Litao ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.

Yang bikin netizen heran, meski sudah 11 tahun menjadi DPO pembunuhan, Litao justru bisa lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi. Sontak, kabar ini bukan hanya bikin heboh masyarakat Wakatobi, tapi juga masyarakat di daerah lain.

Muncul beragam pertanyaan soal sosok Litao ini. Mengapa ia bisa lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi padahal statusnya adalah DPO pembunuhan. Netizen dan masyarakat pun geram, ada DPO pembunuhan bisa menjadi pejabat sekelas anggota DPRD.

Awal Mula Kedok Litao Terbongkar

Awal mula kedok Litao terbongkar ketika keluarga korban pembunuhan mulai protes dan menanyakan kejelasan kasus pembunuhan Wiranto (17) ke Polres Wakatobi. Wiranto tewas pada 25 Oktober 2014 silam.

Saat itu, Wiranto yang tengah berjoget di sebuah acara yang ada di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi tak sengaja bersenggolan dengan seorang pelaku. Disebutkan, dalam perkara ini ada tiga orang pelaku yang namanya mencuat. Mereka adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Ketiganya mengeroyok Wiranto hingga tewas.

Setelah kejadian, Rahmat dan Herman diproses, sementara Litao melarikan diri.

Dalam perkara ini, Rahmat dan Herman divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Lolos Anggota DPRD Wakatobi

Sejak peristiwa pembunuhan itu, La Ode Litao alias Litao alias La Lita menghilang. Selama 11 tahun, ia masuk sebagai DPO pembunuhan Polres Wakatobi.

Pada tahun 2024, Litao muncul. Ia justru mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura. Hebatnya, Litao lolos mengurus semua dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga dokumen di KPU setempat.

Setelah namanya masuk dalam pencalonan, Litao pun lolos dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi. Ia dilantik menjadi Anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Masyarakat Pertanyana Kerja Polisi

Karena Litao dengan mudah lolos mengurus SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi. Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK. Padahal, nama Litao sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan diproses hukum.

Ia pun mengatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. ”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dilansir Tribun-Medan.com yang mengutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025).

Keluarga Menanti Keadilan

Keluarga Wiranto, korban pembunuhan Latio berharap keadilan bisa ditegakkan.

Sudah 11 tahun Latio bebas berkeliaran dan justru lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi. ”Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” kata La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban.

Dalam perkara ini, Latio pun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Ketika dikonfirmasi, Latio tak mau banyak bicara. Dia beralasan ingin berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. ”Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” kata anggota DPRD Wakatobi yang ternyata tersangka pembunuhan itu. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id