Dana Transfer Daerah Dipangkas 25 Persen, Layanan Publik di Riau Terancam
![]() |
Ilustrasi Dana Transfer Daerah |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 hingga 25 persen.Kebijakan ini dinilai berpotensi melemahkan kemampuan fiskal daerah, mengancam layanan dasar masyarakat, serta memperlebar ketimpangan pusat dan daerah.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menegaskan pemangkasan TKD seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). “Kalau dipotong sepihak, itu bisa menyalahi aturan dan merugikan daerah,” ujarnya seperti dilansir Riaupos.co.Berdasarkan proyeksi, pendapatan seluruh daerah di Riau pada 2026 akan turun signifikan. Rata-rata penurunan mencapai 11–22 persen dibandingkan tahun 2025.• Provinsi Riau: turun 11,4 persen, dari Rp9,56 T menjadi Rp8,47 T• Rokan Hulu: turun 22 persen, dari Rp1,55 T menjadi Rp1,20 TRoy Pribadi

























