Berkas Perkara Korupsi Mantan Kadisdik Rohil Dinyatakan Lengkap
![]() |
Mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief (tiga dari kiri) saat pemindahan penahanan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, baru-baru ini. (Dok. Humas Kejati Riau) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara korupsi yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil Asril Arief ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepastian ini didapat dari Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Asarya Tambunan. Ia memastikan berkas perkara tersebut sudah P-21. Selain Mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief sebagai Pengguna Anggaran (PA), perkara ini juga menjerat Pejabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). ''Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, baik syarat formil maupun materiel berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti," jelas Misael Asarya, Selasa (9/9/2025).Surat ketetapan P-21 untuk tersangka Asril Arief tercatat dengan nomor ND-3736/L.4.20/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025. Sementara untuk tersangka Sefrijon, nomor ND-3737/L.4.20/Fd.2/09/2025 dengan tanggal yang sama.Misael menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan penanganan perkara ke JPU. Saat ini, penyidik dan JPU tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal tahap II. ''Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," tegasnya seperti dilansir Riaupos.co.Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada medio Mei 2025. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.Roy Pribadi

























