Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak 11 Tahun Silam, Sempat Kabur dan Buron

<b>Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak 11 Tahun Silam, Sempat Kabur dan Buron</b>
Selasa, 09 September 2025 18:44 WIB

KENDARI, POTRETNEWS.com — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, bernama La Lita alias Litao, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur sejak 11 tahun lalu, tepatnya pada 2014 silam.

Penetapan tersangka legislator itu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dengan Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

Dalam surat penetapan tersangka, wakil rakyat itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014. Surat penetapan DPO terhadap seroang pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia pada 2014 lalu. Pelaku yang kini ditetapkan tersangka lebih dulu terpilih jadi anggota DPRD Wakatobi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Wakatobi tersebut. Kombes Iis mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memanggil anggota DPRD Wakatobi dari fraksi Partai Hanura hasil pemilihan legislatif tahun 2024 lalu. "Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iis dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Litao memang belum tertangkap sejak terjadinya pembunuhan hingga saat ini. Setelah peristiwa pembunuhan, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Proses penyelidikan itu membuat Litao masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, kasusnya seolah dilupakan publikasi hingga ia mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Oktober 2024.

Pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan Litao sebagai tersangka.

Sofyan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Wakatobi itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang sudah 11 tahun mencari keadilan. “Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” tegas Sofyan.

Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015. Litao merupakan satu dari tiga pelaku penganiayaan anak hingga meninggal dunia. Dua pelaku lainnya sudah divonis bersalah dan sudah menjalani masa hukuman. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id