Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Segera Disidang dalam Kasus Korupsi PMI

<b>Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Segera Disidang dalam Kasus Korupsi PMI</b>
Sabtu, 06 September 2025 13:43 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, akan segera menghadapi persidangan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Berkas perkara keduanya kini telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan ekspose kasus dan penyusunan surat dakwaan untuk kedua tersangka. "Surat dakwaan sudah disusun, ekspose sudah dilakukan, dan kami sepakat akan segera melimpahkannya. Mudah-mudahan tidak lewat bulan ini agar segera disidang," ujar Hutamrin, Sabtu (6/9/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang pada tahun 2020 hingga 2023. Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI periode 2019-2024, dan Dedi Sipriyanto, selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2025.

Menurut Hutamrin, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya seperti dilansir Sripoku.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti dan Dedi langsung ditahan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang selama 20 hari.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka. Rincian dan fakta-fakta lainnya akan diuraikan dalam surat dakwaan yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id