TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Beredar informasi beberapa waktu kedepan Transmigran dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bakal diarahkan ke Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Informasi tersebutpun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat yang tinggal di bumi berjuluk hamparan kelapa dunia itu.
Bahkan tak sedikit masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga warga yang menyatakan sikap menolak kedatangan transmigran TNTN. Salah satunya Ahmad Yani, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung yang menolak mentah-mentah jika isu yang beredar tersebut benar adanya.Menurutnya, kehadiran transmigran di saat kondisi seperti ini akan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal. "Kami bukan anti pembangunan, namun pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,"ucapnya seperti dilansir
Riaupos.co.Ia menyampaikan sebelum dibuka pintu untuk warga luar, maka pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan warga lokal, seperti akses terhadap lahan, pendidikan hingga pekerjaan.
Hal senada juga disampaikan warga bernama Ham, karena ia menganggap masih banyak anak negeri yang tidak memiliki tanah hingga perkerjaan. "Seharusnya diperhatikan dan diselesaikan dulu permasalahan warga lokal, kalau tidak kami khawatir menimbulkan konflik antara warga lokal dan luar yang datang,"ucapnya.Terkait isu-isu beredar yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengarahkan transmigran TNTN ke Kecamatan Pulau Burung dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan telah mempersiapkan lahan transmigrasi maupun menerima limpahan transmigran dibantah langsung oleh Pemkab Inhil.Hal ini dikatakan Bupati Inhil melalui Kepala Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nurahman yang disampaikan Kabid Transmigrasi, Rita Anugerah, Jumat (5/9/2025). "Perlu kami luruskan, Pemkab Inhil sampai saat ini tidak pernah menyiapkan lahan transmigrasi maupun menerima transmigran limpahan dari TNTN. Jadi, tidak benar jika disebutkan limpahan itu diarahkan ke Pulau Burung,"tegasnya.Sebelumnya, tim Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Direktorat Intelkam Polda Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau telah meninjau Kecamatan Pulau Burung beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Inhil hanya bersifat mendampingi, bukan sebagai penentu lokasi transmigrasi.Hasil survei lapangan menemukan tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Lahan yang tersedia saat ini masuk dalam kawasan hutan dan rencana kawasan industri, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk program tersebut. "Posisi kami hanya mendampingi tim dari Provinsi saat melakukan peninjauan. Untuk kebijakan dan penentuan kawasan transmigrasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,"tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rencana penempatan transmigrasi di wilayah Pulau Burung. ***
Editor:Roy Pribadi