Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Partisipasi Migas, Mantan Gubernur Lampung Diperiksa
![]() |
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai, Jumat (5/9/2025) dini hari, seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. |
BANDAR LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra. Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Arinal Djunaidi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.
Berdasarkan pantauan Kompas, Arinal menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung hingga Jumat (5/9/2025) dini hari. Arinal terlihat meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pukul 01.10 WIB dengan menaiki mobil Innova bernomor polisi B 56 ARD. Dia terlihat mengenakan kemeja dan celana hitam saat keluar dari ruang penyidik. ”Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang dana PI (participating interest),” ujar Arinal saat diwawancarai seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Bandar Lampung, Jumat dini hari.Arinal mengatakan, dirinya telah menempatkan dana partisipasi tersebut ke Bank Lampung sebelum masa jabatannya berakhir. Dia menyebut, besaran dana yang telah ditempatkan ke badan usaha milik daerah itu sekitar Rp 190 miliar. ”Kebetulan sebelum saya berakhir (masa jabatan), dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung. Kemudian dalam perjalanan, saya mengajak para BUMD (badan usaha milik daerah) bahwa dana ini untuk kepentingan BUMD ketika ada kegiatan,” kata Arinal seperti dilansir Kompas.id.Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar BUMD tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan kegiatan. ”Kalau dari APBD, kan, tahun depan atau kalau pakai kredit bunganya besar,” ujarnya.Menurut Arinal, penyidik menanyakan seputar pengelolaan dana participating interest selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan hingga tengah malam karena dia mengikuti jadwal penyidikan dari Kejati Lampung.Menurut Armen, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mengusut kasus tersebut. Kejati Lampung juga sudah menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025). Dari rumah tersebut, penyidik menemukan dan membawa sejumlah aset dan barang berharga.Sejumlah aset yang diamankan antara lain tujuh unit kendaraan senilai Rp 3,5 miliar dan logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar. Selain itu, tim penyidik mendapati uang tunai berupa mata uang rupiah dan asing senilai Rp 1,36 miliar, deposit di beberapa bank senilai Rp 4,40 miliar, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28,04 miliar. ”Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung di rumah ARD (Arinal) berjumlah lebih kurang Rp 38.588.545.675,” kata Armen dalam keterangan resmi.Kejati Lampung kemudian memanggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Namun, Kejati Lampung belum menjelaskan keterkaitan aset yang dibawa dari rumah Arinal dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui PT Lampung Energi Berjaya. Perusahaan itu adalah anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama. ”Penyidik melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen dan penyidik akan memberikan perkembangan selanjutnya,” ujar Armen.Sementara itu, saat ditanya terkait penggeledahan rumahnya, Arinal membantah asetnya disita oleh jaksa. Dia juga membantah saat awak media bertanya soal penggeledahan rumahnya. ”Enggak ada, enggak ada,” ujar Arinal sambil buru-buru memasuki mobilnya.Sejak 2024
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan participating interest 10 persen oleh Kejati Lampung telah dilakukan sejak tahun 2024. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejati Lampung menggeledah kantor PT Lampung Energi Berjaya dan enam lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur.Dalam serangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing serta dokumen terkait dana participating interest. Barang-barang mewah, seperti jam tangan eksklusif, kendaraan motor, dan sebuah mobil jip, juga diamankan.Total uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang diamankan dari kegiatan penggeledahan tersebut mencapai Rp 876 juta. Selain itu, aset senilai Rp 1,3 miliar dalam rekening suku bank juga diamankan.Sebelumnya, Bupati Lampung Timur periode tahun 2021-2025, Dawam Rahardjo, juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi itu. Dawam diperiksa berkaitan dengan penerimaan dana participating interest oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awalnya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.Saat ini, Dawam jugaa sedang menjalani proses hukum untuk kasus berbeda. Dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.Dalam kasus tersebut, Dawam diduga menitipkan perusahaan yang akhirnya memenangi tender proyek sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. ***Editor:
Roy Pribadi

























