Modus 2 ASN Tilep Uang Makan dan Minum di RSUD Rejang Lebong, Kerugian Capai Rp800 Juta
![]() |
Penetapan tersangka kasus korupsi RSUD Rejang Lebong di Kejari Rejang Lebong, pada Rabu (3/9/2025) malam. Dua ASN ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan makan dan minum. |
BENGKULU, POTRETNEWS.com — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di RSUD Rejang Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Keduanya terjerat dalam perkara pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023. Dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar, sementara kerugian negara yang terungkap mencapai lebih dari Rp 800 juta.Adapun kedua tersangka yakni Dwi Prasetyo (DP), yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara satu tersangka lainnya adalah Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra.Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengungkapkan modus yang dijalankan kedua tersangka. Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra.Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi. “Pada kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah dilakukan oleh CV. Semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra,” ungkap kajari seperti dilansir Tribunbengkulu.Roy Pribadi

























