Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DAK Fisik SD di Rohil
![]() |
(Defri Candra/Riau Online) |
ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola untuk rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan di Kejati Riau, Senin, 1 September 2025. Kedua tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, yang berperan sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Zikrullah, memaparkan kronologi serta fakta-fakta dalam perkara ini. "AA diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil," ujar Dedie seperti dilansir riauonline.co.id.Menurut Dedie, AA menginstruksikan bendahara pembantu untuk menarik dana tunai dari pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati secara pribadi mencapai Rp7.678.550.000. Selain itu, uang tersebut juga digunakan oleh AA untuk membayar sejumlah media dengan total sebesar Rp36.050.000.Sementara itu, tersangka SYF yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material.Roy Pribadi

























