Rugikan Negara Rp12,5 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti Riau Segera Diadili

<b>Rugikan Negara Rp12,5 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti Riau Segera Diadili</b>

Tim JPU saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sabtu, 30 Agustus 2025 12:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti, yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar, akan segera menghadapi meja hijau.

Pelabuhan Sagu-Sagu berlokasi di Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pelabuhan ini berada di wilayah pesisir timur Sumatra dan dirancang sebagai titik penyeberangan penting antar pulau di kawasan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang akan segera disidangkan yakni Ricki Nelson, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha menyatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah awalnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Riau. Jaksa penyidik kemudian menyerahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

Atas hal ini, JPU lalu menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Setelah pelimpahan berkas perkara ini, tim JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut,” kata Ulinnuha, Sabtu (30/8/2025) seperti dilansir Tribunpekanbaru.

Diketahui Proyek pembangunan pelabuhan bermasalah ini, memiliki nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Meskipun telah mengalami tiga kali perpanjangan waktu dan penambahan anggaran hingga Rp26,7 miliar, proyek yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO) ini berakhir mangkrak dan tidak bisa difungsikan.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi pengadaan barang fiktif dan pembayaran penuh untuk material yang ternyata tidak ada di lokasi proyek. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww
www.amsi.or.id