Rugikan Negara Rp12,5 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti Riau Segera Diadili
![]() |
Tim JPU saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti, yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar, akan segera menghadapi meja hijau.
Pelabuhan Sagu-Sagu berlokasi di Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pelabuhan ini berada di wilayah pesisir timur Sumatra dan dirancang sebagai titik penyeberangan penting antar pulau di kawasan tersebut.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.Ketiga tersangka yang akan segera disidangkan yakni Ricki Nelson, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin.Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha menyatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah awalnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Riau. Jaksa penyidik kemudian menyerahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.Roy Pribadi

























