Home > Berita > Umum

Mahasiswa Unri Ditangkap, LBH Pekanbaru Bakal Mengadu ke Komnas HAM

<b>Mahasiswa Unri Ditangkap, LBH Pekanbaru Bakal Mengadu ke Komnas HAM</b>

Mahasiswa Unri bernama Khariq yang ditangkap Polda Metro Jaya. (Dok. Source for JPNN)

Sabtu, 30 Agustus 2025 17:58 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penangkapan mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq oleh Polda Metro Jaya mendapat sorotan tajam dari publik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menilai langkah kepolisian memproses hukum Khariq merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Direktur Yayasan LBH Pekanbaru Andri Alatas menegaskan bahwa tindakan Khariq di media sosial merupakan ekspresi kritik sah terhadap kebijakan publik, sehingga tidak semestinya dipidanakan. “Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan Khariq adalah salah satu bentuk kritik yang sah terhadap kebijakan publik,” kata Andri saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (30/8).

Menurut Andri penyampaian pendapat di media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). “Karena itu, proses hukum pidana terhadapnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Khariq bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU HAM. “Proses hukum ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, yang pada dasarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

LBH Pekanbaru memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga independen lainnya untuk mengawal perlindungan hak mahasiswa tersebut.

Khariq ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat 28 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran UU ITE. Saat itu Khariq akan melakukan penerbangan untuk kembali ke Riau.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id