PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur Riau atas nama presiden resmi melantik Syahrial Abdi sebagai sekretaris daerah (Sekda) definitif, setelah melalui proses seleksi terbuka dan penilaian ketat.
Pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, pada Jumat (29/8/2025) malam. Gubernur Riau Abdul Wahid, memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Syahrial Abdi, disaksikan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, dan keluarga besar Syahrial Abdi.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.Dalam sambutannya, Gubernur Abdul Wahid menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting untuk memperkuat struktur pemerintahan di Riau.Menurut gubernur, sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan jembatan penghubung antara gubernur dan seluruh perangkat daerah.
”Hari ini bukan sekadar seremoni pelantikan, ini adalah momentum penting untuk memperkuat jalinan pemerintahan Provinsi Riau. Sekretaris daerah bukan hanya motor penggerak birokrasi tetapi juga sekretaris gubernur dalam kapasitas saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," kata Wahid.Ia menjelaskan bahwa sekda harus mampu menjaga keseimbangan antara perangkat pemerintah umum dan daerah otonom, berkoordinasi dengan pemerintah pusat, menyelaraskan dengan legislatif, dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.Dalam pelantikan itu, Sekda Riau Syahrial Abdi, menandatangani pakta integritas di hadapan Gubernur dan tamu undangan. Ia berjanji akan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.”Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya menyatakan bahwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau akan melaksanakan pelayanan prima dan menghindari adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi," ucapnya.Lebih lanjut, ia juga menegaskan dukungannya terhadap rencana aksi reformasi birokrasi serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2025–2029. Kemudian, ia berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
”Tidak akan meminta atau menerima pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau dalam bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saya berkomitmen mengedepankan nilai transparansi, kejujuran, objektivitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan kebudayaan Melayu," ujarnya.Selanjutnya, ia juga berjanji akan menghindari konflik kepentingan, melaporkan setiap usaha yang melanggar komitmen pakta integritas, menjauhi penyalahgunaan narkoba dan judi online, serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila melanggar janji.***