TASIKMALAYA, POTRETNEWS.com — Polemik mencuat dalam rotasi-mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TASIKMALAYA. Seorang ASN Dinas Kesehatan yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran justru dipromosikan menjadi pejabat struktural.
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Baperjakat untuk rapat kerja di ruang serbaguna DPRD, Kamis 28 Agustus 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, mengungkapkan ASN tersebut sebelumnya bertugas sebagai perawat sekaligus bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu Puskesmas. Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) dan tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan serta honorarium non-PNS ke kas negara. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp120 juta.Meski tersandung kasus, ASN tersebut malah dilantik sebagai Kasubag pada rotasi-mutasi 12 Agustus 2025 lalu. “ASN ini sudah jelas bermasalah secara hukum, tapi tetap dilantik oleh Bupati,” tegas Jejen seperti dilansir
radartasik.com.
Hasil audit kepatuhan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2024 menyebutkan ASN tersebut tidak kooperatif. Ia beberapa kali dipanggil untuk menunjukkan SPJ, namun tidak bisa memberikan bukti sah. Bahkan keterangannya kerap berubah dan diragukan kebenarannya. “Bahkan saat dipanggil pun sering menghindar. Memang diwajibkan mengembalikan uang, tapi sampai pelantikan masih ada tunggakan,” kata Jejen.ASN itu baru mengembalikan Rp58 juta pada 19 Agustus 2025, sepekan setelah resmi dilantik. DPRD menilai promosi tersebut sarat maladministrasi. Menurut Jejen, BKPSDM seharusnya menyeleksi rekam jejak ASN secara ketat sebelum mengusulkan promosi. “Seharusnya ada koordinasi antara BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Jangan sampai ASN yang masih dalam pembinaan justru naik jabatan,” ujarnya.Ia mengingatkan bahwa pelanggaran keuangan semacam ini dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN bisa masuk kategori hukuman sedang hingga berat.
DPRD akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. “Apakah akan ada sanksi, pembinaan ulang, atau pemindahan jabatan, sepenuhnya kewenangan Bupati sebagai PPK,” tutur Jejen.Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menegaskan rotasi-mutasi ASN merupakan kewenangan penuh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Secara normatif, promosi harus berdasarkan catatan kepegawaian yang jelas. Kalau ada permasalahan di unit kerja, seharusnya dituntaskan dulu sebelum naik ke level dinas,” tuturnya.Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, menilai ASN tersebut sudah menjalani pembinaan dan sebagian dana telah dikembalikan. “Mudah-mudahan masalah ini sudah selesai. Yang penting pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Ke depan tentu akan jadi bahan evaluasi,” ucapnya. ***
Editor:Roy Pribadi