Bupati Kuantan Singingi Keluarkan SE Larangan Jualan di Taman Jalur
![]() |
KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat edaran nomor 510/Kopdagrin-dag/VIII/2025 tentang Larangan Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima dan UMKM. Larangan berjualan tersebut di Taman Jalur dan sekitaran ex PT. Ludin, lokasi antara pembukaan dan penutupan Pacu Jalur tahun 2025.
SE itu tertanggal 26 agustus 2025 yang ditanda tangani Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby. Dalam SE itu dituliskan tujuannya untuk keindahan, ketertiban dan kebersihan Kota Teluk Kuantan. Untuk itu disampaikan kepada pedagang kaki lima dan umkm tidak berjualan di dua lokasi dimaksud dimohon pindah ke Pasar Lumpur. Larangan ini menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung dan ada pula yang tidak setuju dengan adanya larangan berjualan itu. Seperti salah satu netizen bernama Revi Melni berkomentar "Sebenarnya tidak semua aturan pemerintah itu salah dan merugikan,, itu juga demi keindahan dan kebersihan kota,, dan untuk larangan peti lihatlah hasilnya sekarang air kuantan jernih seperti dahulu kala bisa dimanfaatkan untuk mandi mandi dan mencuci" tulisnya di kolom komentar akun infokuansing.Sementara itu, pantauan Potretnews.com, Para pedagang yang biasa berjualan di Taman Jalur dan lokasi pentas Pacu Jalur 2025 mulai mencari lokasi baru. Banyak pedagang kaki lima yang pindah ke lokasi Hutan Kota di Pulau Bungin Teluk Kuantan. Lokasi itu berjarak kurang lebih 1 km dari Taman Jalur dan masih di pinggiran Sungai Kuantan. ***
























