Tertangkap Buang Sampah, Warga Didenda Rp250 Ribu
![]() |
Seorang pemuda (kaos putih) ditangkap pemuka masyarakat saat buang sampah di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (21/8/2025) dini hari. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kamis (21/8) dini hari menjadi hari sial bagi seorang pemuda, warga Binakrida, Pekanbaru. Pasalnya, saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti, dirinya ditangkap pemuka masyarakat yang sudah berjaga untuk menangkap tangan aksi oknum pembuang sampah di jalan itu. Pemuda itu pun dikenakan denda Rp250 ribu oleh Pemko Pekanbaru.
Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina widya Aliabuzar kepada Riau Pos menjelaskan, pemuda ini ditangkap saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti yang sudah dipantau sejak jalan ini ditutup akibat sampah yang menumpuk. ”Dia buang sampah satu kantong plastik besar dan langsung kami tangkap,” ujar Al seperti dilansir RiauPos.co.Dijelaskan Al, usai ditangkap, pemuda ini dibawa ke salah satu kedai yang berada di Jalan Kutilang untuk diberi arahan dan penjelasan. Saat itu hadir juga Lurah Simpang Baru Zulfi Sahri MPd, Ketua Rw 01 Kelurahan Simpang Baru Saspriadi, tokoh masyarakat Kutilang Sakti Suryanto, Ketua Rw 03 M Ihwan, Bhabinkamtibmas Simpang Baru, pemuda dan beberapa warga Kutilang Sakti.”Usai diberi arahan danpenjelasan, pemuda ini dibawa ke DLHK Pekanbaru dan Satpol PP untuk membayar denda sesuai perda. Kita berharap ini menjadi efek jera bagi oknum yang tidak memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Al.Roy Pribadi

























