Guru Cabul Lecehkan Muridnya Saat Antarkan Pulang Sekolah, Kini Ditahan di Polres Kampar
![]() |
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Inilah tampang Z, oknum guru cabul berusia 46 tahun yang melakukan pelecehan kepada tiga muridnya yang berusia 16 tahun di salah satu SMP di Kabupaten Kampar, Riau.
Kepolisian Resor (Polres) Kampar kemudian menjebloskan guru laki-laki itu ke dalam ruang tahanan karena kasus pencabulan. Perbuatan guru berinisial Z, usia 46 tahun itu dilakukan kepada tiga muridnya yang berusia 16 tahun di salah satu SMP di Kecamatan Tambang.Modus memberikan tumpangan pulangKepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, perbuatan itu dilakukan pada Kamis (10/4/2025).Ia mengatakan, kala itu guru memberi tumpangan untuk mengantar dua muridnya pulang dari sekolah. Kedua korban merupakan KA dan AU yang berusia 16 tahun. Mereka saudara kembar.
Setelah itu, perlakuan serupa juga dilakukan pelaku kepada siswa NA yang duduk di kursi belakang. Selain kepada saudara kembar itu, murid berinisial NA juga mengalami perbuatan cabul gurunya. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat mengajar di kelas korban. Kala itu, pelaku menghampiri dari belakang korban yang duduk di bangku. Lalu pelaku melaukan pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif korban. Modusnya saat itu pelaku berpura-pura menanyakan pakaian dalam korban. "Kamu sudah pakai (singlet)? Lalu dijawab korban, "Lupa, Pak"," kata Gian menirukan ucapan pelaku dan korban.Korban melapor ke polisi
Ketiga korban kemudian menceritakan yang mereka alami kepada orangtua mereka. Setelah itu orangtua korban melapor ke Polres Kampar. Laporan teregistrasi dibuat oleh EK, 39 tahun, salah satu orangtua korban. Guna menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar memanggil pelaku untuk diperiksa.Pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan setelah barang bukti lengkap. Pelaku ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. "Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap," ujar Kasat Gian seperti dilansir Kompas.com.Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. ***Editor:
Roy Pribadi

























