Rugikan Negara Rp200 Miliar, 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras Telah Ditetapkan KPK

<b>Rugikan Negara Rp200 Miliar, 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras Telah Ditetapkan KPK</b>

Ilustrasi Bansos buatan Meta AI

Selasa, 19 Agustus 2025 12:01 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Akhirnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan sosial sebagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang bersifat sementara dan selektif untuk menghindari risiko sosial.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari 3 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi. “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025). Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.

Budi melanjutkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar. “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi seperti dilansir Tribunnews.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program unggulan dan prioritas di Kementerian Sosial. Bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang tersebut di antaranya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022. Kemudian, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sudah ditangani sebelumnya.

Syarat Penerima Bansos 2025

Bansos ini diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria:

• WNI dengan e-KTP.

• Masuk kategori miskin atau rentan miskin.

• Terdaftar dalam program PKH atau BPNT.

• Berada pada desil 1-4 pendapatan nasional.

• Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (BLT, Prakerja, dan sebagainya).

Mekanisme Penyaluran

• Beras disalurkan melalui rumah atau titik komunal di desa/kelurahan.

• Dana tunai disalurkan melalui:

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

• Kantor Pos untuk KPM yang tidak memiliki KKS.

• Penerima akan mendapatkan notifikasi resmi dari perangkat desa atau kelurahan.

Apa yang boleh dilakukan penerima PKH?

Adapun hal-hal yang boleh dilakukan penerima PKH adalah sebagai berikut:

• Penuhi kewajiban PKH:
Pemegang KKS berhak memeriksakan kehamilan, memanfaatkan fasilitas posyandu, menghadiri 85 persen absensi di kelas, dan merawat anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas.

• Gunakan bantuan dengan bijak:
KPM berhak menggunakan bansos untuk mendukung pendidikan, kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, dan menambah modal usaha.

• Ikuti pertemuan P2K2:
Seperti tujuan utama PKH untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan, keluarga penerima dianjurkan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan program

• Jaga kartu KKS:
Penerima manfaat sebainya tidak menyerahkan KKS kepada pihak lain dan merahasiakan PIN

• Laporkan perubahan:
Apabila ada perubahan data keluarga penerima, pemegang KKS harus melaporkan update-nya ke pendamping sosial.

Apa yang tidak boleh dilakukan penerima bansos PKH?

Selain anjuran, Kemesos juga mengimbau penerima PKH untuk tidak melakukan beberapa hal.

Menurut penyelenggara, penerima dilarang melakukan hal-jal sebagai berikut:

• Tidak memenuhi kewajiban PKH:
Penerima yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai KPM, maka Kemensos berhak menghentikan bantuan.

• Gunakan bantuan untuk hal konsumtif:
Penerima manfaat dilarang menggunakan bansos untuk hal-hal konsumtif seperti rokok, berjudi, hingga membeli kosmetik mahal.

• Memanipulasi data atau berbohong:
Pemegang KKS diharapkan jujur selama mengisi data soal kondisi ekonomi mereka

• Menjual atau memindahtangankan KKS:
Memberikan akses KKS kepada pihak lain merupakan sebuah pelanggaran

• Melakukan kekerasan dalam rumah tangga:
KPM PKH dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Besaran uang yang diterima dari bansos PKH

Sebagai informasi, bansos PKH dicairkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun besaran bansos PKH disesuaikan sesuai dengan kategori sebagai berikut:

• Ibu hamil: Rp750 ribu per 3 bulan, atau Rp3 juta per tahun

• Anak usia dini: Rp750 ribu per 3 bulan, atau Rp3 juta per tahun

• Anak sekolah tingkat SD: Rp225 ribu per 3 bulan, atau Rp900 ribu per tahun

• Anak sekolah tingkat SLTP: Rp375 ribu per 3 bulan, atau Rp1,5 juta per tahun

• Anak sekolah tingkat SLTA: Rp500 ribu per 3 bulan, atau Rp2 juta per tahun

• Disabilitas berat: Rp600 ribu per 3 bulan, atau Rp2,4 juta per tahun

• Lansia atau 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per 3 bulan, atau Rp2,4 juta per tahun

• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per bulan, atau Rp10,8 juta per tahun. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id