Jaksa Agung: Kekurangan Pangan Bikin Rawan Kejahatan Korupsi
![]() |
BEKASI, POTRETNEWS.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, persoalan kekurangan pangan bisa memicu terjadinya korupsi. Pasalnya pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan diperlakukan untuk kehidupan sehari hari.
Menurut Burhanuddin, kekurangan pangan juga memicu kerawanan sosial. "Pangan adalah masalah perut, dan perut akan berkembang kemana-mana kalau kekurangan pangan. Kekurangan pangan pasti akan menjadi rawan. Rawan bahkan nanti ujung-ujungnya rawan korupsi," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). "Yang kembali lagi (nanti) tugas kami untuk nangkap tikus (penjahat korupsi) yang sudah disampaikan oleh Pak Amran (Mentan Amran Sulaiman)," lanjutnya seperti dilansir Kompas.com.Untuk mendukung ketahanan pangan nasional, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan tanah-tanah sitaan dari kasus tindak pidana khusus.Saat ini total lahan yang disita Kejagung seluas 100 hektare di sejumlah daerah. Khusus di Kabupaten Bekasi ada sejumlah hektare lahan sitaan yang memiliki nilai tinggi karena berdekatan dengan lokasi perumahan. Kejagung melakukan pilot project untuk program Jaksa Mandiri Pangan salah satunya di Desa Srimahi dengan menggunakan tanah sitaan dari kasus korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.Sebelumnya, Kejagung telah menyita puluhan aset yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Aset Benny Tjokro yang disita berupa 42 bidang tanah. Nantinya, aset itu akan dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Sejumlah aset yang disita oleh Kejagung di antaranya Pandawa Water World di Sukoharjo serta beberapa petak lahan di kawasan Benteng Vastenburg di Solo, Jawa Tengah.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Benny Tjokro selaku pemilik PT Hanson International memiliki utang ke PT Asabri (Persero). Sementara dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi di PT Jiwasraya.Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain dari saham, Jiwasraya juga menempatkan dana di Hanson lewat Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1/2023). Vonis itu berarti Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejagung sebelumnya menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019. Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***Editor:
Roy Pribadi

























