KPK: Oknum Kemenag Diduga Terima Fee Rp113 Juta dari Travel Haji
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejumlah oknum di Kementerian Agama disebut menerima uang dari asosiasi travel haji. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hal tersebut ketika menyelidiki perkara kuota haji 2024.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan aliran uang tersebu kini masih didalami tim penyidik.
"Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil pada asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," kata Asep seperti dilansir CNNIndonesia yang mengutip detikcom, Kamis (14/8). "Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisaran per kuota ya US$2.600 hingga US$7.000. Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu."Jumlah tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,3 juta (US$1=Rp16.186,83). Namun, Asep mengatakan fee tersebut tergantung penjualan dan masing-masing travel. KPK sebelumnya menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.Badan anti-korupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.Roy Pribadi

























