UGM Nonaktifkan Direktur Pengembangan Usaha yang Jadi Tersangka Korupsi
![]() |
Juru bicara Universitas Gadjah Mada Made Andi Arsana. (Dok. staff.ugm.ac.id) |
YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com — Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menonaktifkan dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM Hargo Utomo alias HU pada Kamis, 14 Agustus 2025. UGM mengambil keputusan itu pasca-penahanan HU oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat.
Hargo yang tercatat sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Dengan keputusan penonaktifan itu, kata Made, Hargo Utomo tak lagi memiliki hak dan kewajiban terlibat dalam berbagai aktivitas akademik di lingkungan kampus.Sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian, menurut Made, status Hargo Utomo sebagai PNS tetap masih dalam tahap pemberhentian sementara. Sebab, belum ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.Made menyatakan UGM tetap bersabar untuk menunggu kasus yang menjerat Hargo memiliki kekuatan hukum tetap sebelum memberikan sanksi final. "UGM senantiasa berhati-hati dan tidak sembarangan mengambil tindakan terkait hukum sebelum ada keputusan akhir (pengadilan), kami masih menunggu," ujar Made seperti dilansir Tempo.co.Disinggung soal apakah UGM bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Hargo, Made menyatakan belum ada keputusan soal itu dari pimpinan kampus. Namun, UGM mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam rapat hari ini belum ada keputusan formal, apakah akan diberikan penanganan hukum atau tidak, masih dalam kajian," kata dia.Roy Pribadi

























