UGM Nonaktifkan Direktur Pengembangan Usaha yang Jadi Tersangka Korupsi

<b>UGM Nonaktifkan Direktur Pengembangan Usaha yang Jadi Tersangka Korupsi</b>

Juru bicara Universitas Gadjah Mada Made Andi Arsana. (Dok. staff.ugm.ac.id)

Jum'at, 15 Agustus 2025 08:44 WIB

YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com — Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menonaktifkan dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM Hargo Utomo alias HU pada Kamis, 14 Agustus 2025. UGM mengambil keputusan itu pasca-penahanan HU oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat.

Hargo yang tercatat sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Dengan keputusan penonaktifan itu, kata Made, Hargo Utomo tak lagi memiliki hak dan kewajiban terlibat dalam berbagai aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian, menurut Made, status Hargo Utomo sebagai PNS tetap masih dalam tahap pemberhentian sementara. Sebab, belum ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Made menyatakan UGM tetap bersabar untuk menunggu kasus yang menjerat Hargo memiliki kekuatan hukum tetap sebelum memberikan sanksi final. "UGM senantiasa berhati-hati dan tidak sembarangan mengambil tindakan terkait hukum sebelum ada keputusan akhir (pengadilan), kami masih menunggu," ujar Made seperti dilansir Tempo.co.

Disinggung soal apakah UGM bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Hargo, Made menyatakan belum ada keputusan soal itu dari pimpinan kampus. Namun, UGM mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam rapat hari ini belum ada keputusan formal, apakah akan diberikan penanganan hukum atau tidak, masih dalam kajian," kata dia.

Menurut Made, sejauh ini juga belum ada tindakan hukum seperti halnya penggeledahan di kantor PUI UGM pasca-kasus ini mencuat. Begitupun soal permintaan keterangan kepada pimpinan UGM soal kasus itu.

Made menuturkan, pasca HU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, aktivitas Kantor Direktorat Pengembangan Usaha UGM tetap berjalan seperti biasa. UGM pun, kata dia, juga tengah mempersiapkan pimpinan lembaga baru yang ditinggalkan HU. "Mekanismenya (untuk pengganti HU) nanti ada plt (pelaksana tugas), itu sudah dalam proses, karena aktivitas lembaga tidak boleh berhenti," kata dia.

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku berupa biji kakao untuk Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran dalam program Cacao Teaching dan Learning Industries (CTLI) UGM di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Dalam pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM itu, dokumen yang digunakan tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM

Hargo tidak melakukan pengecekan dokumen biji kakao. Ia langsung menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran pada 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran. Hargo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id