Pejabat DKPP Meranti ditahan, diduga korupsi Rp1,43 miliar bibit Kopi Liberika
![]() |
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45), atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika pada Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan, penahanan dilakukan Selasa (12/8) malam setelah Z resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 26 Februari 2025 lalu.Setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Z, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Z diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana,” ujar AKBP Aldi, Jumat kepada wartawan.Proyek pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar ini bersumber dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko. Namun, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut hanya menerima 60.000 dari 90.000 bibit yang dijanjikan, sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal menerima 108.200 dari 135.000 bibit. “Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit tersebut tidak melalui proses sertifikasi,” jelas Kapolres seperti dilansir Antara.Roy Pribadi

























