Kejari Bintan Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi PNBP
![]() |
Kejari Bintan menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. (Dok Kejari Bintan) |
BINTAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. Keempat orang itu ditahan usai diperiksa.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Kamis (14/8). "Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan melakukan penetapan 4 orang tersangka yang telah dikeluarkan pada Kamis (14/8) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan," kata Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Jumat (15/8/2025).Roi dalam keterangannya menyebutkan, tiga dari empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, sedangkan satu tersangka merupakan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial IS, M, SN, dan RP. "Inisial RP merupakan Direktur PT PAB, tersangka IS merupakan Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021-Februari 2023. Tersangka M merupakan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023. Tersangka SN merupakan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024," ujarnya seperti dilansir detiksumut.Roi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status menjadi tersangka," ujarnya.Dalam penyelidikan dugaan korupsi PNBP periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik juga menyita 544 bundel dokumen dari perkara tersebut. "Dalam penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, memeriksa 4 orang tersangka, dan melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen," ujarnya.Roy Pribadi

























