2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang
![]() |
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025). |
SUMEDANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya kini telah ditahan sebagai upaya untuk mempermudah proses penyidikan dan agar keduanya tidak mencoba menghindari hukum. Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumedang Adi Purnama mengatakan bahwa keduanya diduga telah menggelapkan uang negara dengan sejumlah modus. "Yang pertama, inisial OKA asisten perhutani BKPH Conggeang, dan kedua NNS asisten perhutani BKPH Ujungjaya, Kabupaten Sumedang," kata Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025). Keduanya dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi serta sejumlah pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten. Parkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020. "Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086, Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama seperti dilansir TribunJabar.Roy Pribadi

























