Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

<b>Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp7,4 Miliar</b>
Kamis, 14 Agustus 2025 00:12 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (13/8/2025) sore.

HU diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao atau cokelat yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 miliar. "Iya, HU ini merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, di kantornya.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Lukas menjelaskan, HU merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan dua orang tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan HU. Keduanya adalah HY, yang merupakan bawahan HU dan menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, serta RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran.

"Iya, ada tiga tersangka. Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," jelas Lukas seperti dilansir TribunBanyumas.

Modus Pengadaan Fiktif

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana hasil kontrak pengadaan biji kakao ke PUI untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM.

HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di PUI UGM, kemudian menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran pada 23 Desember 2019.

Dana yang dicairkan mencapai Rp7,4 miliar. Namun, belakangan diketahui proses tersebut ilegal. "Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM," papar Lukas.

Atas perbuatannya, tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id