Bejat! Ayah di Sergai Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ditangkap Usai Kabur ke Riau

<b>Bejat! Ayah di Sergai Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ditangkap Usai Kabur ke Riau</b>

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus ayah setubuhi anak kandung. (WOL Photo/Rizky Rayanda)

Rabu, 13 Agustus 2025 19:01 WIB

SEIRAMPAH, POTRETNEWS.com — Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus TH (37 th), pria yang diduga melakukan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Pelaku sempat kabur ke Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. “Pelapor yang merupakan ibu korban baru pulang kerja dan mencari anaknya (korban). Saat itu, anak bungsunya mengatakan korban sedang di belakang bersama ayahnya (tersangka),” ujar AKBP Jhon saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (13/8/2025) seperti dilansir waspada.co.id.

Pelapor kemudian menuju lokasi dan menemukan tersangka bersama korban di dalam gubuk dengan tirai tertutup. Saat tirai dibuka, tersangka terlihat terkejut dan berusaha mengelak.

Setelah membujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa pelaku membuka celana korban, lalu membuka celananya sendiri, dan melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami ketakutan. Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka melarikan diri ke Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Namun, saat didatangi pada Sabtu (9/8), tersangka sudah berpindah lokasi. “Tim kemudian melakukan mapping dan menemukan tersangka berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Jhon.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman, serta denda hingga Rp5 miliar. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id