Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
![]() |
PADANG, POTRETNEWS.com — Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, Saiful juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. "Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dalam sidang pada Jumat (8/8/2025) malam, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).Dalam sidang yang sama, terdakwa Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, 9 terdakwa lainnya yang merupakan masyarakat penerima ganti rugi, dijatuhi hukuman antara 1 hingga 6 tahun penjara dari tuntutan 4 hingga 8 tahun penjara, yakni:- Terdakwa Amroh yang dituntut 4 tahun penjara, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 197.520.288. - Terdakwa Arlia Mursida yang dituntut 5 tahun penjara, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200.236.000.Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar akibat tindakan para terdakwa. "Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 27 miliar dengan memperkaya 10 orang masyarakat yang sudah dijadikan tersangka," jelas Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra. SSebelumnya, Saiful dan Yuhendri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan sepuluh masyarakat lainnya. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 13 orang yang telah divonis dengan hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. ***Editor:
Roy Pribadi

























