Dibuntuti dari Pekanbaru, Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Jakarta

<b>Dibuntuti dari Pekanbaru, Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Jakarta</b>

Dittipid Narkoba Bareksrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman sabu 30 Kg yang hendak di kirim ke Kampung Bahari Jakarta.

Senin, 11 Agustus 2025 05:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Barang haram itu dibuntuti sejak masuk ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya diamankan di Jakarta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi ini berawal dari informasi upaya penyelundupan narkoba melalui jalur Kepulauan Riau menuju Pekanbaru. Tim gabungan kemudian membuntuti para tersangka sejak akhir Juli 2025. "Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 13.45 WIB, tim memantau target dari Karimun menuju Pekanbaru. Mereka bertemu di sebuah warung makan dan melakukan penyerahan tas," ujar Eko Hadi, Ahad (10/8/2025) seperti dilansir GoRiau.

Penggeledahan menemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu di dalam tas. Tersangka Ade Saputra mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ncek (DPO) di Malaysia untuk mengambil narkoba di Pekanbaru, dengan upah Rp80 juta. Sementara itu, Riduan dan Rahmat Dani mengaku diperintahkan oleh Amar untuk membawa sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Pekanbaru dan menyerahkannya kepada Ade. Keduanya baru menerima upah Rp5 juta.

Berkat informasi tersebut, polisi membekuk Amar yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari pengakuan Amar, ia mendapat bayaran Rp180 juta untuk mengatur jalannya pengiriman. Penyelidikan mengungkap, Amar dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Cipinang, Jakarta. Tim membuntuti pengiriman hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pukul 17.06 WIB, dua tersangka diamankan bersama dua tas di bagasi mobil berisi sabu 30 kilogram.

Selain sabu, polisi menyita tas, rekening bank, ponsel, dan mobil yang digunakan mengangkut barang tersebut. "Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas," tegas Eko Hadi. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id