Walhi Riau Desak Presiden Tindak Tegas Korporasi Pembakar Lahan di Senepis
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda lanskap Senepis, Riau.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan, PT Diamond Raya Timber (DRT) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), Senin (4/8/2025), usai kebakaran seluas ±100 hektare terjadi di konsesi keduanya.Senepis merupakan bentang alam seluas ±322.183,74 hektare yang meliputi hutan, sungai, dan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kawasan ini dulunya menjadi habitat utama Harimau Sumatera. Namun, alih fungsi hutan menyebabkan 55,97 persen wilayahnya kini dikuasai izin korporasi, memicu kerusakan lingkungan dan kebakaran berulang.Berdasarkan analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menggunakan satelit Aqua dan Terra, titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen berulang kali terdeteksi di area kerja kedua perusahaan tersebut sepanjang 2025. "PT DRT hampir setiap tahun menjadi langganan karhutla. Enam tahun terakhir, hanya pada 2022 tidak ditemukan hotspot di wilayah konsesinya," ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring seperti dilansir GoRiau.Selain DRT dan RUJ, kebakaran juga kerap terjadi di wilayah PT Suntara Gajapati (SGP) dan PT Sindora Seraya. Meski RUJ dan SGP pernah berstatus tersangka pada 2016, keduanya lolos dari jerat hukum setelah Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurang bukti. "Tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tidak menetapkan korporasi di lanskap Senepis sebagai tersangka. Kebakaran berulang menunjukkan perusahaan gagal mencegah karhutla di arealnya," tegas Even.Roy Pribadi

























