Rekening Dormant Terbanyak Tampung Hasil Korupsi
![]() |
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak aktif atau rekening dormant diduga berkaitan dengan tindak pidana. Rekening dormant paling banyak terindikasi dengan tindakan korupsi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana total mencapai Rp 1,15 triliun yang berasal dari saldo 1.155 rekening. Temuan ini berdasarkan analisis kajian PPATK pada beberapa bank.“Jadi saya sampaikan dalam forum ini, ada tindak pidana korupsi, perjudian, penggelapan, penipuan, pencucian uang, narkotika, terus kemudian perpajakan, terorisme, perbankan, cukai, perdagangan orang, lingkungan hidup, penyuapan, itu ada 1.155 rekening,” ujar Ivan kepada wartawan di kantor PPATK, pada Kamis (6/8/2025) seperti dilansir investor.Lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa mayoritas rekening dormant pada 1.155 rekening tersebut sudah tidak aktif di atas 5 tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari bank.Pihaknya mencatat rekening dorman terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.Roy Pribadi

























