Rekening Dormant Terbanyak Tampung Hasil Korupsi

<b>Rekening Dormant Terbanyak Tampung Hasil Korupsi</b>

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)

Kamis, 07 Agustus 2025 19:55 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak aktif atau rekening dormant diduga berkaitan dengan tindak pidana. Rekening dormant paling banyak terindikasi dengan tindakan korupsi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana total mencapai Rp 1,15 triliun yang berasal dari saldo 1.155 rekening. Temuan ini berdasarkan analisis kajian PPATK pada beberapa bank.

“Jadi saya sampaikan dalam forum ini, ada tindak pidana korupsi, perjudian, penggelapan, penipuan, pencucian uang, narkotika, terus kemudian perpajakan, terorisme, perbankan, cukai, perdagangan orang, lingkungan hidup, penyuapan, itu ada 1.155 rekening,” ujar Ivan kepada wartawan di kantor PPATK, pada Kamis (6/8/2025) seperti dilansir investor.

Lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa mayoritas rekening dormant pada 1.155 rekening tersebut sudah tidak aktif di atas 5 tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari bank.

Pihaknya mencatat rekening dorman terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

Tindak pidana penggelapan merupakan terbanyak ketiga dengan jumlah saldo Rp 31,31 miliar dari 16 rekening. Urutan keempat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan jumlah saldo Rp 12,88 miliar dari 3 rekening. Selanjutnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah saldo Rp 7,29 miliar dari 67 rekening.

Atas dasar tersebut, Ivan menjelaskan alasan PPATK menutup rekening dorman seiring banyak ditemukannya tindak pidana seperti korupsi dan judi online. Ia berharap langkah PPATK menutup rekening tak aktif dimaknai sebagai perlindungan, bukan sebuah perampasan.

“Itulah teman-teman mengapa kita perlu melakukan ini (penutupan rekening dormant). Saya tidak tahu kenapa ada yang mengatakan perampasan, penyitaan, ada yang mengatakan hilang dana. Ini adalah praktik yang wajar di negara manapun di dunia bahwa yang namanya bank itu wajib mengenal nasabahnya salah satunya seperti itu,” pungkas Ivan. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id