Kejaksaan Pamerkan Tumpukan Uang Rp506 Miliar Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah
![]() |
Uang sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. |
PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Kamis (7/8/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan uang ini merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. “Benar, hari ini tim kami menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000 dengan pecahan Rp 100.000, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Adhryansah seperti dilansir Tribunnews.Adhryansah menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah awal dalam proses penyelamatan keuangan negara.Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan, aspek pengembalian kerugian negara juga menjadi prioritas utama. “Penyitaan ini adalah bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara. Tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara,” tambahnya.Ia mengungkapkan bahwa selain penyitaan uang tunai, saat ini tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang berpotensi menambah nilai penyelamatan negara hingga sekitar Rp 400 miliar. Dengan begitu, total potensi penyelamatan keuangan negara bisa mendekati angka Rp 1 triliun.Roy Pribadi

























