Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar
![]() |
Tim Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Rabu (6/8/2025) |
BINTAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Bintan tengah menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.
Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri. Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun. Modus operandinya, yakni dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.Penyelidikan terkait dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," katanya seperti dilansir Tribunbintan.Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.Sementara itu, selama proses penggeledahan oleh tim Kejari Bintan, sejumlah pegawai Syahbandar memilih duduk di luar kantor UPP Kelas 1 Tanjunguban, Bintan. Mereka duduk berjejer di sisi kiri dan kanan kantor yang terletak di Kompleks Pertamina Tanjunguban tersebut. Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 10 orang.Di sana tidak ada aktivitas berlebihan. Mereka hanya ngobrol ringan satu dengan yang lainnya. Pegawai itu duduk bersila kaki menggunakan seragam lengkap. Dari gerak gerik mereka seperti harap-harap cemas dengan proses penggeledahan itu. Selain Syahbandar, sejumlah anggota TNI juga tampak berada tepat di pintu masuk. Posisi mereka berdiri sembari memegang senjata laras panjang. Sementara, penyidik dari Kejari Bintan memilih berseliweran di dalam kantor tersebut. Sesekali penyidik keluar dari kantor itu menuju ke mobil yang terparkir tepat di depan pintu masuk. Petugas hanya beberapa menit saja, ambil semacam berkas lalu masuk ke dalam lagi. ***Editor:
Roy Pribadi

























