Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dan Mangkir, Pengacara AC Bakal Masuk DPO
![]() |
KARANGANYAR, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan memasukkan salah satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi Masjid Agung Madaniyah, AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu akan dilakukan jika AC kembali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, AC diketahui berprofesi sebagai pengacara, ia diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madhaniyah. Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AC belum diketahui. "Tersangka AC sudah kami tetapkan dalam perkara perintangan penyidikan, tapi sampai saat ini tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan. Jika dalam waktu dekat masih tidak hadir, maka akan kami tetapkan sebagai DPO," tegas Roberth Jimmy Lambila seperti dilansir Kompas.Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di rumah AC kawasan Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka. Kejari memastikan barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan perintangan penyidikan.Menurut Roberth, perbuatan yang dilakukan AC mengarah pada upaya memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta. "Perintangan yang dilakukan itu jelas. Ia memengaruhi saksi untuk tidak berkata benar, bahkan mengarahkan agar saksi memberi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Ini pelanggaran berat,” tandasnya.Roy Pribadi

























