Setelah Korupsi, Bendahara KONI Lampung Tengah Dijerat Pemalsuan Tanda Tangan Ketua
![]() |
LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, Bendahara KONI Lampung Tengah, ES (40), kembali terjerat tindak pidana. ES ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sang ketua untuk pencairan dana hibah senilai Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Afran, mengatakan bahwa tersangka ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah pada 2024. "Dari pemalsuan tanda tangan itu, tersangka melakukan korupsi mencapai Rp 800 juta, berdasarkan audit BPKP Lampung," kata Devrat dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025) seperti dilansir Kompas.Kasus ini terungkap saat Ketua Harian KONI Lampung Tengah berinisial SO hendak mencairkan dana hibah salah satu cabang olahraga pada Juni 2024. Namun, saat melakukan pencairan, ternyata uang di dalam rekening organisasi itu telah kosong. "Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," katanya. AKP Devrat menambahkan, dari kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. "Saat ini, ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata dia. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah DW (ketua) dan ES (bendahara). Alfa menjelaskan, kedua tersangka bersekongkol "menyunat" dana hibah hingga Rp 1,1 miliar dari total anggaran hibah yang mencapai Rp 5,8 miliar pada tahun 2022. ***Roy Pribadi

























