KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025) seperti dilansir Kompas.Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif. “Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya. Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024. KPK: CSR RI tidak sesuai peruntukanRoy Pribadi

























