KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan
![]() |
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di sebuah bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023.
Sinyal ini menguat setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Ahmadi, Melly Kartika Adelia, pada Selasa (5/8/2025).Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi lebih lanjut, termasuk Ahmadi Noor Supit, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Hal ini menyusul ketidakhadiran Melly Kartika Adelia dalam panggilan perdananya. "Nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, karena pemanggilan hari ini yang bersangkutan belum hadir ya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dilansir Tribunnews.Budi menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa serta bukti-bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan. Dari analisis tersebut, KPK akan menentukan keterangan tambahan apa yang masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. "Dari para saksi, keterangan yang sudah dihimpun oleh penyidik dan juga informasi yang diperoleh... tentu nanti akan dilakukan analisis. Keterangan apa lagi yang dibutuhkan," tambahnya.Roy Pribadi

























