Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades di OKI Pakai untuk Kepentingan Pribadi
![]() |
Mantan kades di Kabupaten OKI ditangkap setelah melakukan korupsi dana desa. (Dok. Polres OKI) |
OGAN KOMERING ILIR, POTRETNEWS.com — Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S (47) ditangkap polisi karena korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar.
Dia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.Diketahui, S merupakan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI periode tahun 2015-2021. "Iya, (dipakai) untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Rabu (6/8/2025).Dana desa yang dikorupsi yakni anggaran tahun 2020 dan 2021. Meski diakui untuk kepentingan pribadi, Eko menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran uang tersebut. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait."Masih kita dalami. Untuk saksi yang diperiksa sebanyak 43 orang, baik itu perangkat desa, perangkat Kecamatan, pihak PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) maupun ahli," jelasnya.Eko menjelaskan, modus mantan kades tersebut melakukan korupsi tersebut yakni dengan menyalahgunakan jabatannya dalam mengelola dana desa.Roy Pribadi

























