Pengadilan Negeri Dumai vonis pemalsu surat tanah tujuh bulan penjara
![]() |
DUMAI, POTRETNEWS.com — Terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Sudirman Inong Fitriani dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (1/8) kemarin.
Dalam sidang putusan perkara pemalsuan surat tanah atas pelaporan Toton Sumali ini, JPU Kejari Dumai terdiri dari Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.Dalam pertimbangan putusannya, Hakim berpendapat bahwa dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam arsip di kelurahan maupun dalam Warkah Tanah pada kantor pertanahan, baik dari sisi formil atau materil, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meski hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.Ditambahkan Hakim, apalagi secara faktual klaim terdakwa sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran oleh Juru Ukur BPN Dumai yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh Terdakwa dan dari hasil pengukuran tersebut jelas.Pantauan wartawan, setelah mendengar vonis dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, Terdakwa Inong terlihat tertunduk lesu di kursi pesakitan dan sempat pecah tangis begitu keluar dari ruang persidangan karena disambut haru oleh keluarga.Roy Pribadi

























