Kades di Sambas Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 655 Juta, Habis untuk Judi Online

<b>Kades di Sambas Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 655 Juta, Habis untuk Judi Online</b>

Ilustrasi judi online

Sabtu, 02 Agustus 2025 22:52 WIB

SAMBAS, POTRETNEWS.com — Seorang kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, ditemukan adanya penyimpangan keuangan desa. Tersangka sudah kami amankan,” kata Rahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025) seperti dilansir KOMPAS.com.

Dalam penyelidikan, HS terbukti menarik uang langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.

Tersangka juga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga dalam anggaran kegiatan, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan. “Tak berhenti di situ. Dana potongan pajak tahun 2023 juga raib. Harusnya disetor ke Negara, tapi malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ucap Rahmad.

Bahkan, lanjut Rahmad, utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga pun tidak dibayar. “Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 655.924.082, berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ungkap Rahmad.

Sebelum proses hukum berjalan, Inspektorat sebenarnya telah memberi waktu 60 hari kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550 juta. Namun, tenggat berlalu tanpa pengembalian sepeser pun.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 14 November 2024. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Rahmad. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id