Kades di Sambas Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 655 Juta, Habis untuk Judi Online
![]() |
Ilustrasi judi online |
SAMBAS, POTRETNEWS.com — Seorang kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online.“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, ditemukan adanya penyimpangan keuangan desa. Tersangka sudah kami amankan,” kata Rahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025) seperti dilansir KOMPAS.com. Dalam penyelidikan, HS terbukti menarik uang langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.Tersangka juga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga dalam anggaran kegiatan, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan. “Tak berhenti di situ. Dana potongan pajak tahun 2023 juga raib. Harusnya disetor ke Negara, tapi malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ucap Rahmad.Roy Pribadi

























